MUSIRAWAS - Agenda Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam rangka
mendengarkan Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan Kabupaten
Mura Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat Paripurna DPRD Mura, Rabu (23/8/2023),
sekitar pukul 15.00 Wib.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD
Mura, Elbaroma membacakan laporan agenda rapat paripurna DPRD. Dalam laporannya,
Rapat Paripurna kali ini dihadiri sebanyak 21 orang dari 45 orang Anggota DPRD
Mura dan dihadiri OPD lingkup pemerintahan kabupaten Musi Rawas. Agenda rapat
paripurna ini merupakan agenda dalam rangka menyusun aturan terhadap penggunaan
anggaran, yakni APBD-perubahan.
Karena Bupati Mura, Hj Ratna Mahmud ada
agenda lain dan berhalangan hadir, maka penyampaian Nota Keuangan dan Raperda
APBD-P Tahun 2023 disampaikan Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti," terang
Elbaroma.
Setelah laporan Sekwan, Pimpinan rapat
paripurna DPRD Mura, Hendra Adi Kusuma menyampaikan sebagai telah diurai
serangkaian kesiapanan. Maka, dengan itu diselenggarakan agenda rapat paripurna
penyampaian nota keuangan dan raperda APBD-P tahun 2023.
“Rapat dinyatakan kourum dengan kehadiran
21 orang anggota dari 45 orang keseluruhan anggota DPRD Mura”, terang Hendra
Adi Kusuma.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati, Hj
Suwarti memberikan apresiasi sekaligus penghargaan setinggi-tingginya kepada
pimpinan DPRD, Badan Anggaran berserta seluruh anggota DPRD Musi Rawas, yang
selama ini telah melakukan pembahasan terhadap seluruh materi KUA dan PPAS
Perubahan terhadap Anggaran tahun 2023.
“Dalam nota keuangan dan raperda APBD-P
tahun 2023 tentunya telah berpedoman, peraturan pemerintah (PP) No 12 tahun
2019 tentang pengelolaan keuangan daerah”, ujarnya.
Kemudian, peraturan meteri dalam negeri
no 90 tahun 2020 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah. Serta peraturan menteri dalam negeri no 84
tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
Selain itu juga, ada beberapa pedoman
lainya. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-1.15.5.1317 tahun 2023 tentang
perubahan keputusan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun
2021 tentang hasil Verifikasi, Validasi, dan Invetarisir pemuktahiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomemklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
daerah.
Sehingga sturuktur perubahan APBD Kabupaten Mura tahun 2023 mengalami penyesuaian dan pemuktahiran dari pada Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. (Adv)
