MUSI RAWAS - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2024 dengan catatan ada beberapa yang harus dibenahi eksekutif.
Catatan itu disampaikan juru bicara komisi II, Tepno Suhartoyo didalam
rapat paripurna dewan dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan
komisi-komisi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Raperda perubahan APBD Mura 2023
dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura,
yang di hadiri 27 anggota dewan, Jumat (24/11/2023).
Pengesahan sendiri ditandai dengan penandatanganan persetujuan
bersama antara Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Mura, Azandri serta
Pimpinan DPRD lainnya pada rapat paripurna DPRD Mura.
“Kami selaku pimpinan rapat perlu menanyakan kepada forum rapat paripurna yang terhormat ini apakah nota keuangan dan raperda APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mura,” tanya Azandri kepada Anggota Dewan yang hadir sebagai permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat.
Dijelaskan Azandri, hal ini sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten
Mur tentang tata tertib DPRD Kabupaten Mura yang menyatakan bahwa
pengambilan keputusan dalam rapat paripurna setelah penyampaian laporan yang
berisi proses pembahasan dari masing-masing komisi dilanjutkan dengan
permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, didahului penyampaian laporan hasil
pembahasan komisi DPRD yang disampaikan oleh Rena Wijaya, Tepno Suhartoyo, Sri
Sunarsih dan Reni Widiastuti, dimana pada intinya menerima dan menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Mura Hj Ratna Machmud mengucapkan terima kasih kepada seluruh
Anggota DPRD Musi Rawas yang sudah secara maksimal dan penuh semangat untuk
mencermati dan membahas materi nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah
tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024
“Mudah-mudahan waktu pelaksanaan
evaluasi tidak terlalu lama sehingga Peraturan daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2004 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan,” kata Bupati.
Sedangkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Elba Roma yang melaporkan bahwa
jumlah anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang hadir dalam rapat paripurna
berdasarkan daftar hadir berjumlah 27 orang dari 40 orang anggota dewan. (*)

