LUBUKLINGGAU - Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau untuk mendengarkan penyampaian Raperda Inisiatif yang diajukan oleh DPRD setempat berlangsung Senin (11/11/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Yulian Effendi, dan
turut dihadiri oleh Pj Wali Kota Lubuk Linggau, sejumlah anggota DPRD serta
perwakilan eksekutif.
Wakil BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Almeid Sastra Dikrama, dalam rapat tersebut menyampaikan tiga Raperda Inisiatif yang sedang diproses, yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah, dan Raperda tentang Pengolahan Sampah.
Dalam tanggapan eksekutif, Pj Wali Kota, Koimudin, menyatakan, Raperda tentang
Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit adalah langkah strategis untuk memperkuat
sistem kesehatan di Kota Lubuk Linggau.
Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar
masyarakat yang harus dipenuhi sebagai bagian dari kesejahteraan.
“Kesehatan adalah aspek utama dalam kehidupan manusia dan
produktivitas masyarakat. Pelayanan di rumah sakit harus memastikan akses medis
yang berkualitas bagi seluruh warga,” ujar Koimudin.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Lubuk Linggau untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di kota tersebut.
Koimudin juga memberikan tanggapan terkait Raperda Anti Perundungan di
lingkungan sekolah. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini selaras dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 yang menekankan
perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan seluruh
warga satuan pendidikan dari segala bentuk kekerasan.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman, ramah, dan nyaman
bagi seluruh warga sekolah, terutama bagi para siswa. Pemerintah berkewajiban
memastikan kesejahteraan dan perlindungan untuk setiap individu di lingkungan
pendidikan,” katanya.
Selain itu, Raperda tentang Pengolahan Sampah juga mendapat
perhatian serius dari Pemkot Lubuk Linggau. Koimudin menyoroti masalah sampah
sebagai isu besar yang harus segera ditangani, terutama dengan semakin
meningkatnya volume sampah yang dapat merusak estetika lingkungan dan berdampak
negatif terhadap kesehatan masyarakat. Ia mengutip Undang-Undang RI Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah yang menyatakan bahwa sampah, baik organik
maupun anorganik, harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.
“Isu pengolahan sampah menjadi sangat penting di Kota Lubuk
Linggau. Tumpukan sampah yang terus bertambah dapat menimbulkan berbagai dampak
buruk bagi kesehatan dan lingkungan,” ungkap Koimudin.
Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau. Penyampaian Raperda Inisiatif ini merupakan langkah awal dalam upaya legislasi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, aman, dan sehat bagi seluruh warga kota.
Dengan adanya Raperda tersebut, diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum dalam
bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan lingkungan di Kota Lubuk Linggau.
(Adv)
