MUSI RAWAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna yang mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2025-2030.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Musi Rawas ini
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, dan dihadiri oleh 21 dari
total 40 anggota DPRD setempat. Acara ini menjadi langkah penting dalam proses
administrasi menuju pelantikan bupati dan wakil bupati yang terpilih.
Dalam rapat tersebut, Firdaus Cik Olah menyampaikan bahwa
berdasarkan hasil pleno yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi
Rawas, pasangan calon Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno, SH telah ditetapkan
sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas terpilih untuk periode
2025-2030.
Penetapan ini menandai berakhirnya tahapan pemilihan bupati dan
wakil bupati yang telah berlangsung, dan menjadi langkah penting menuju
pelantikan mereka sebagai pemimpin baru di Kabupaten Musi Rawas.
“Berdasarkan hasil pleno yang telah disampaikan oleh KPU
Musi Rawas, kita dengan ini mengumumkan penetapan pasangan Hj Ratna Machmud dan
H Suprayitno sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih untuk masa jabatan
2025-2030,” ujar Firdaus Cik Olah dalam sambutannya, Sabtu 11 Januari 2025.
Lebih lanjut, Firdaus Cik Olah mengungkapkan bahwa setelah
rapat paripurna pengumuman ini, langkah selanjutnya adalah mengirimkan hasil
penetapan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera
Selatan.
Proses ini akan dilanjutkan dengan pengesahan dan
pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih untuk menjalankan tugas
mereka selama lima tahun ke depan.
Selain pengumuman penetapan pasangan calon terpilih, dalam
rapat paripurna yang sama juga dibahas agenda pemberhentian Bupati dan Wakil
Bupati Musi Rawas masa jabatan 2021-2025.
Firdaus Cik Olah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan
sebagai bentuk formalitas terkait dengan berakhirnya masa jabatan Hj Ratna
Machmud dan H Suwarti, yang dijadwalkan berakhir pada 10 Februari 2025.
“Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil
Bupati Musi Rawas periode 2021-2025, kami akan melanjutkan proses pemberhentian
mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pemberhentian ini juga
merupakan bagian dari tahapan transisi kepemimpinan yang harus dilakukan secara
resmi oleh DPRD,” jelas Firdaus.
Firdaus juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang
telah diberikan oleh Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti selama menjabat sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas.
Ia berharap pengabdian mereka selama masa jabatan dapat
membawa dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Musi Rawas. (Adv)

