DPRD Musi Rawas Tetapkan Bupati - Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

0


MUSI RAWAS
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna yang mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2025-2030.

 

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Musi Rawas ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, dan dihadiri oleh 21 dari total 40 anggota DPRD setempat. Acara ini menjadi langkah penting dalam proses administrasi menuju pelantikan bupati dan wakil bupati yang terpilih.


Dalam rapat tersebut, Firdaus Cik Olah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pleno yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas, pasangan calon Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno, SH telah ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas terpilih untuk periode 2025-2030.

 

Penetapan ini menandai berakhirnya tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati yang telah berlangsung, dan menjadi langkah penting menuju pelantikan mereka sebagai pemimpin baru di Kabupaten Musi Rawas.

 

“Berdasarkan hasil pleno yang telah disampaikan oleh KPU Musi Rawas, kita dengan ini mengumumkan penetapan pasangan Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030,” ujar Firdaus Cik Olah dalam sambutannya, Sabtu 11 Januari 2025.

Lebih lanjut, Firdaus Cik Olah mengungkapkan bahwa setelah rapat paripurna pengumuman ini, langkah selanjutnya adalah mengirimkan hasil penetapan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan.

 

Proses ini akan dilanjutkan dengan pengesahan dan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih untuk menjalankan tugas mereka selama lima tahun ke depan.

Selain pengumuman penetapan pasangan calon terpilih, dalam rapat paripurna yang sama juga dibahas agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas masa jabatan 2021-2025.

 

Firdaus Cik Olah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk formalitas terkait dengan berakhirnya masa jabatan Hj Ratna Machmud dan H Suwarti, yang dijadwalkan berakhir pada 10 Februari 2025.

“Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2021-2025, kami akan melanjutkan proses pemberhentian mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pemberhentian ini juga merupakan bagian dari tahapan transisi kepemimpinan yang harus dilakukan secara resmi oleh DPRD,” jelas Firdaus.

 

Firdaus juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan oleh Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas.

Ia berharap pengabdian mereka selama masa jabatan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Musi Rawas. (Adv)

 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)