LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.
Rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau,
Senin (29/1/2024).dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya
sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Penjabat (Pj) Wali Kota
Lubuklinggau dan DPRD Lubuklinggau.
H Trisko Defriyansa menyampaikan Propemperda merupakan
pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat
UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan
ketertiban masyarakat.
Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda
sambungnya, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi
landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945,
Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan
bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.
Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut
Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau telah
melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.
Rapat Paripurna tersebut diadiri Kapolres
Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi
Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. (Adv)
