LUBUKLINGGAU - Rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Lubuklinggau, Senin (29/1/2024).
Rapat Paripurna yang digelar berrsama Pemerintah Kota
Lubuklinggau bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya.
Hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha,
Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan
perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan
Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya
Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot
Lubuklinggau.
Sementara itu, H Trisko Defriyansa menyampaikan
Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah
guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan
dan melaksanakan ketertiban masyarakat.
Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat. (Adv)
