LUBUKLINGGAU - Rapat BP2D dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau Dalam Rangka Pembahasan sekaligus Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Lubuklinggau Tahun 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kota
Lubuklinggau Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tersebut
bertempat di Gedung Paripurna DPRD kota Lubuklinggau.
Dilanjutkan dengan
Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pj Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD
Kota Lubuklinggau.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H. Merismon menyampaikan, Badan Pembentukan Perda
DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD
dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.
"Berdasarkan kerangka
pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinggau
telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah. Dengan penetapan ini agar apa
yang dilaksanakan pada tahun 2024 ini bisa berjalan dengan diharapkan,"
Pungkasnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut diantaranya, Kapolres Lubuklinggau,
AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan,
Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. (Adv)
