LUBUKLINGGAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau usulkan sembilan Raperda diantaranya, diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota
Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau
melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan
rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.
Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan
peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinghau telah dibahas sesuai
kemampuan keuangan daerah”, terang Merismon saat rapat pembahasan Penetapan
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024.
Dikatakan, sembilan rancangan atau usulan Perda dari
Pemkot Lubuklinggau diantaranya, Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan
Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana
Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan,
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045, Raperda
tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025”,
paparnya. (Adv)

